30 Oktober 2011

Hakikat Pendidikan

Hakikat pendidikan dalam UU No. 2 Tahun 1989, menyatakan bahwa upaya mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur serta memungkinkan manusia mengembangkan diri, baik yang berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah.

Dalam GBHN tahun 1978, juga ditegaskan bahwa “pada hakikatnya pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kepamampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup”.