30 Oktober 2011

Hakikat Pendidikan

Hakikat pendidikan dalam UU No. 2 Tahun 1989, menyatakan bahwa upaya mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur serta memungkinkan manusia mengembangkan diri, baik yang berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah.

Dalam GBHN tahun 1978, juga ditegaskan bahwa “pada hakikatnya pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kepamampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup”.

Pendidikan merupakan proses belajar mengajar yang dapat menghasilkan perubahan tingkah laku yang diharapkan. Setelah anak dilahirkan mulai terjadi proses belajar mengajar pada diri anak dan hasil yang diperoleh adalah kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan dan pemenuhan perubahan kebutuhan. Pendidikan membantu agar proses itu berlangsung secara berdaya guna dan berhasil guna.

Secara umum tugas pendidikan adalah membimbing dan mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik dari tahap ketahap kehidupannya sampai mencapai titik kemampuan optimal. Sementara fungsinya adalah menyediakan fasilitas yang dapat memungkinkan tugas pendidikan berjalan dengan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar yang Sopan dan Bijak...!!!